Proses bayi tabung adalah proses dimana sel telur
wanita dan sel sperma pria diambil untuk menjalani proses pembuahan. Proses
pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung
yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot
kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan.
Hukum bayi
tabung menurut pandangan islam
Masalah tentang bayi tabung ini memunculkan banyak
pendapat, boleh atau tidak? Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam
Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor
sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September
1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya
di
Amman tahun
1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan
pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri.
Pengambilan sel telur dilakukan dengan dua cara, cara
pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan.
Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan
sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk
dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi
sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
Pendapat Ulama
Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau
hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan
nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih: “
Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa (
darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan
secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah
telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap
keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
Ada 2 hal
yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
· Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung
telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam
rahim istrinya.
· Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan
ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk
disemaikan.
Hal
tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan
inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan.
Sebaliknya,
Ada 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
·
Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan
kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke
dalam rahim istrinya.
·
Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan
kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian
dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
·
Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut
diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita
lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
·
Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari
lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
·
Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut
diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim
istrinya yang lain.
Jumhur
ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur
adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan
nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah
dalam surat (At-Tiin: 4) adalah: “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia
dalam bentuk yang sebaik- baiknya” Dan hadist Rasululloh Saw: “Tidak boleh
orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada
tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At-
Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.
Sumber : https://keperawatanreligionirinegemasari.wordpress.com/
Sumber : https://keperawatanreligionirinegemasari.wordpress.com/

Sangat membantu dalam membuka wawasan, master
BalasHapusgood (y)
BalasHapus